Uji Kompetensi TRP Jogja Putri oleh LKP Komajaya Komaratih Yogyakarta
LKP Komajaya Komaratih, WA. 0811-2641-959, Terbaik !, Kursus Rias Pengantin Bersertifikat, Kursus Rias Pengantin Paes Ageng, Kursus Rias Pengantin Jogja Putri, Kursus MUA Bersertifikat
_________________________________________________________________________________________________________
SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 90 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI INSTRUKTUR PADA KURSUS DAN PELATIHAN
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI INSTRUKTUR
Instruktur sebagai pendidik profesional yang memberikan pelatihan teknis pada peserta didik pada kursus dan/atau pelatihan, dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan. Kualifikasi dan kompetensi minimum tersebut diuraikan dalam standar instruktur kursus dan pelatihan.
- Kualifikasi instruktur pada Kursus dan Pelatihan Berbasis Keilmuan Instruktur pada kursus dan pelatihan berbasis keilmuan harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi, sertifikat kompetensi keahlian dalam bidang yang relevan, dan sertifikat instruktur. Sertifikat kompetensi keahlian dikeluarkan atau diakui oleh perguruan tinggi penyelenggara program keahlian dan/atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Sertifikat instruktur diperoleh setelah calon instruktur mengikuti pelatihan dan lulus ujian kompetensi instruktur yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Kualifikasi instruktur pada Kursus dan Pelatihan Bersifat Teknis-Praktis Instruktur pada kursus dan pelatihan bersifat teknis-praktis harus memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan SMA/SMK/MA/Paket C dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai pendidik dalam bidangnya, dan memiliki sertifikat instruktur. Sertifikat Instruktur diperoleh setelah calon instruktur mengikuti pelatihan dan lulus ujian kompetensi instruktur yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
STANDAR KOMPETENSI
Standar kompetensi instruktur meliputi:
1. standar kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
sosial yang bersifat umum dan berlaku untuk semua instruktur;
2. standar kompetensi profesional sesuai dengan bidang keahlian/
keterampilan yang diajarkan.
Kompetensi instruktur mencakup rumusan kompetensi dan sub kompetensi sebagai pelaksana pembelajaran pada kursus dan pelatihan yang dijabarkan dalam kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
#kursusriaspengantinjogja #tempatkursusriaspengantindijogja #biayakursusriaspengantindiyogyakarta #kursusriaspengantinyogyakarta #kursusriaspengantinmurahdijogja #kursusriaspengantinbersertifikat #kursusriaspengantinbantul #kursusriaspengantindisleman #kursusriaspengantinterbaik #kursusriaspengantinpaesageng #kursusriaspengantinbersertifikat #kursusriaspengantinbantul #kursusriaspengantindisleman #kursusriaspengantinterbaik #kursusriaspengantinpaesageng #biayakursusriaspengantin #kursusriaspengantinyangbagus #pelatihanriaspengantingratis #kursusriaspengantingratis #hargakursusriaspengantin #kursusriaspengantinhijab #kursussalonmakeup&pengantin #hargakursusriaspengantin #infokursusriaspengantin #kursusriaspengantinjawa #berapabiayakursusriaspengantin #caritempatkursusriaspengantin #daftarhargakursusriaspengantin #hargakursustatariaspengantin #pakethargakursustatariaspengantin #kursusriaspengantinhijab #infokursusriaspengantin #manfaatkursusriaspengantin #materikursusriaspengantin #paketkursusriaspengantin #pusatkursusriaspengantin #menerimakursusriaspengantin
0 Komentar